HABIS Lebaran 2023 Masih Ada Tunjangan Menanti PNS dan PPPK, Cair di Bulan Berikut…

- 23 April 2023, 07:56 WIB
Ilustrasi. PNS dan PPPK akan kembali mendapatkan tunjangan setelah pemberian THR pada Lebaran 2023. Cair di bulan apa?
Ilustrasi. PNS dan PPPK akan kembali mendapatkan tunjangan setelah pemberian THR pada Lebaran 2023. Cair di bulan apa? /Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com – Lebaran 2023 memang telah berlalu, para PNS dan PPPK telah menerima tunjangan hari raya atau THR. Namun, usai pemberian THR, masih ada tunjangan yang menanti PNS dan PPPK setelah Lebaran 2023 ini.

Kabar baik mengenai pemberian tunjangan setelah Lebaran 2023 bagi para PNS dan PPPK ini telah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari pasal 2 PP nomor 15 tahun 2023, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN (termasuk PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Baca Juga: JELANG LEBARAN, Guru Non PNS di Daerah Ini Terima Tunjangan Insentif Triwulan 1 dan THR, Nominalnya Mantap

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan kepada ASN maupun pensiunan atas pengabdiannya terhadap bangsa dan negara.

Mengacu pada aturan tersebut, selain mendapatkan tunjangan hari raya, PNS dan PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 setelah Lebaran 2023.

Pemberian gaji ke-13 disebutkan secara spesifik pada pasal 12 peraturan pemerintah tersebut. Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat mulai Juni tahun 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Guru Sertifikasi dan Non Setelah Lebaran 2023, Sri Mulyani Sebut Akan Cair Pada…

Namun, jika hingga Juni 2023 gaji ke-13 tidak bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan diberikan setelah bulan Juni tahun 2023.

Mengenai besaran gaji ke-13, tidak berbeda dengan THR, gaji ke-13 dibayarkan kepada PNS dan PPPK dengan komponen besaran dibagi berdasarkan sumber anggaran.

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN, maka komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD, maka komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tamsil paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan.

Baca Juga: Facebook Bagi-Bagi Uang Rp10,86 Triliun, Begini Cara Klaimnya

Lebih lanjut, besaran gaji ke-13 ini didasarkan pada komponen penghasilan PNS dan PPPK yang dibayarkan di bulan Mei 2023.

Meski diberikan kepada semua PNS dan PPPK, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak bisa diberikan kepada ASN tertentu.

Berdasarkan pasal 5 PP nomor 15 tahun 2023, ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 antara lain ASN:
- yang sedang cuti di luar tanggungan negara

- yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x