4 HARI LAGI, Guru Non Sertifikasi dengan 7 Kriteria Ini Ada SE Terbaru dari Pemerintah, Bisa Dapat Tunjangan

- 23 April 2023, 06:49 WIB
Ilustrasi Guru Non Sertifikasi dengan 7 Kriteria Ini Ada SE Terbaru dari Pemerintah, Bisa Dapat Tunjangan
Ilustrasi Guru Non Sertifikasi dengan 7 Kriteria Ini Ada SE Terbaru dari Pemerintah, Bisa Dapat Tunjangan /JerzyGoreckl/pixabay

BERITASOLORAYA.com- Terdapat dua jenis guru naungan Kemenag, yakni yang telah sertifikasi dan non sertifikasi.

Bagi guru non sertifikasi terdapat info penting dari Kemenag yang disampaikan melalui surat edaran dengan nomor B-16.1/DJ.I/Dt.I.II/04/2023, diterbitkan pada tanggal 14 April 2023.

Surat edaran untuk guru non sertifikasi tersebut membahas mengenai Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi guru Madrasah tahun 2023.

Perlu diketahui oleh guru non sertifikasi di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwa guru yang memenuhi 7 kriteria di bawah ini dapat mengikuti program sertifikasi.

Seperti diketahui oleh guru bahwa hanya guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: SERU, 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Paling Populer dan Hits, Nomor 4 Keren Abis....

Oleh sebab itu, bagi guru non sertifikasi dapat melihat 7 kriteria guru yang dapat mengikuti program sertifikasi naungan Kemenag, diantaranya yakni:

  1. Bertugas sebagai guru dengan satminkal Madrasah dan terdaftar aktif di SIMPATIKA
  2. Memiliki ijazah S1 atau D4 linier dengan mata pelajaran PPG yang diajukan
  3. Memiliki NUPTK dan atau NPK
  4. Memiliki TMT mengajar maksimal hingga dengan 31 Desember 2015 (SK Pengangkatan) untuk PPG Dalam Jabatan kategori 1
  5. Memiliki TMT mengajar mulai 1 Januari 2016 hingga dengan 31 Desember 2020 untuk PPG Daljab kategori II (SK Pengangkatan)
  6. Berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar
  7. Lulusan seleksi akademik atau pretest pada sebagai berikut:

Baca Juga: PENTING, Guru Semua Jenjang Wajib Bersiap, Kemdikbud Buat Kebijakan Ini Tahun 2023, Fix Alami Perubahan....

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x