Gaji ke-13 bagi PNS akan Segera Cair, Besaran Nominalnya Bikin Orang Iri

- 26 April 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS /Tangkap layara Bank Indonesia/

Baca Juga: Ingin Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran? Coba Konsumsi 5 Buah Rekomendasi Kemenkes Ini

Dalam keterangan di awal, besaran nominal gaji ke-13 setara dengan gaji pokok. Besaran gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah sebesar Rp5.901.200, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah