Baca Juga: Ingin Turunkan Kolesterol Setelah Lebaran? Coba Konsumsi 5 Buah Rekomendasi Kemenkes Ini
Dalam keterangan di awal, besaran nominal gaji ke-13 setara dengan gaji pokok. Besaran gaji pokok PNS terendah adalah sebesar Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah sebesar Rp5.901.200, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.***