Gaji ke-13 bagi PNS akan Segera Cair, Besaran Nominalnya Bikin Orang Iri

- 26 April 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS /Tangkap layara Bank Indonesia/

• PNS yang bekerja di lembaga negara atau instansi yang tidak menggunakan anggaran negara dalam penggajian dan tunjangan.

Baca Juga: SELAMAT, PNS Kembali Full Senyum, Gaji ke-13 Sah Masuk Rekening, Nominal Segini. Cek Penjelasan Sri Mulyani...

Besaran nominal gaji ke-13 untuk PNS memang bervariasi tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Artinya, jumlah uang yang diterima oleh setiap PNS sebagai gaji ke-13 dapat berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku atau tergantung golongan.

Sudah diatur pula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut tertera bahwa gaji pokok bulanan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap besaran gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Simpang Siur Penghapusan Honorer Bikin Resah, Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk 28 November 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tidak secara spesifik menyebutkan nominal besaran gaji ke-13 untuk PNS. Namun, aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS setiap tahunnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

Jadi, besaran nominal gaji ke-13 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui keputusan yang terpisah setiap tahunnya.

Gaji pokok PNS, jika mengacu pada diatur PP Nomor 15 tahun 2019, PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah