• PNS yang bekerja di lembaga negara atau instansi yang tidak menggunakan anggaran negara dalam penggajian dan tunjangan.
Besaran nominal gaji ke-13 untuk PNS memang bervariasi tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Artinya, jumlah uang yang diterima oleh setiap PNS sebagai gaji ke-13 dapat berbeda-beda tergantung pada aturan yang berlaku atau tergantung golongan.
Sudah diatur pula melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut tertera bahwa gaji pokok bulanan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap besaran gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Simpang Siur Penghapusan Honorer Bikin Resah, Komisi II DPR Beri Kabar Baik untuk 28 November 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tidak secara spesifik menyebutkan nominal besaran gaji ke-13 untuk PNS. Namun, aturan tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS setiap tahunnya harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
Jadi, besaran nominal gaji ke-13 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui keputusan yang terpisah setiap tahunnya.
Gaji pokok PNS, jika mengacu pada diatur PP Nomor 15 tahun 2019, PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai dengan golongannya.