Pensiunan PNS Ternyata Dapat Gaji Ke 13, Berapa Besarannya? Simak Selengkapnya

- 27 April 2023, 09:27 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapat gaji ke 13
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapat gaji ke 13 /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira kembali menghampiri para pensiunan PNS, dimana sebentar lagi mereka akan mendapatkan tunjangan lain diluar gaji pokok sebagai pensiunan PNS yaitu gaji ke 13. Gaji ke 13 adalah tunjangan atau bonus yang biasanya diberikan kepada pegawai setiap tahun sebagai bagian dari penghasilan mereka. Termasuk kepada Pensiunan PNS, akan diberikan pembayaran dan pencairan dari gaji ke 13.

Peraturan terkait gaji ke 13 dapat berbeda-beda tergantung pada organisasi, atau instansi tempat pegawai tersebut bekerja. Begitu Pula mengenai gaji ke 13 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS.

Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji ke 13 sebesar apa yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, berapa besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS? Simak selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Baca Juga: 4 Faktor yang Bikin Otak Cerdas, Berikut Daftarnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menetri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, Pemerintah telah menetapkan tentang petunjuk pemberian gaji, pensiunan dan tunjangan ketiga belas kepada PNS, pensiunan PNS serta aparatur negara yang lain.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa bukan hanya PNS aktif bertugas saja yang mendapatkan tunjangan gaji ke 13, melainkan juga para pensiunan PNS juga berhak untuk mendapatkan gaji ke 13.

Besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS juga, akan berbeda dengan gaji yang akan diterima oleh PNS yang masih aktif.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, dijelaskan bahwa untuk pensiun PNS akan diberikan gaji ke 13 sebesar pensiun pokok, ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak akan diberikan potongan asuransi kesehatan.

Baca Juga: SIMAK, Mahfud MD Sampaikan Informasi Penting untuk ASN. Adanya Imbauan Penundaan untuk...

Hal itu dijelaskan pada Pasal ke 18 ayat 3 tentang besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS serta menjelaskan bahwa gaji ke 13 akan dihindarkan dari potongan asuransi kesehatan.

Secara umum, pensiunan PNS di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah beberapa ketentuan terkait pensiunan PNS yang diatur dalam undang-undang tersebut:

1. Pensiunan PNS memiliki hak atas penghasilan pensiun yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Besar penghasilan pensiun yang diterima oleh pensiunan PNS tergantung pada masa kerja dan pangkat/golongan terakhir yang diemban.

Baca Juga: CEK, Juknis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayarkan Perbulan?

3. Pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan pensiun yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Selain itu, pensiunan PNS juga berhak atas jaminan kesehatan dan jaminan hari tua yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Pensiunan PNS yang meninggal dunia juga berhak atas hak pensiun warisan yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: HORE, Cuti Lebaran ASN Boleh Diperpanjang, Halal Bihalal Ditunda. Mahfud MD Beri Penjelasan Begini...

Demikian informasi mengenai besaran gaji ke 13 yang nantinya akan diberikan juga kepada pensiunan PNS. Kabar baik ini tentu akan mendapatkan respon positif oleh banyak pihak, terutama para pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah