CEK, 28 Daerah Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag

- 27 April 2023, 10:46 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 yang di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. /rawpixel.com/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Beberapa daerah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023. Meski demikian, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag memiliki perbedaan.

Selain perbedaan jadwal, informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag juga berbeda.

Syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag juga memiliki perbedaan, yang sama di antara keduanya adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: UPDATE Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag, Sudah Banyak Daerah yang Cairkan…

Sertifikat pendidik didapatkan dengan mengikuti sertifikasi guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG, baik dalam jabatan maupun prajabatan.

Pengelolaan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sementara untuk informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 yang mengatur perihal pembayaran tunjangan guru tahun 2023.

Baca Juga: UPDATE, 28 Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Kemdikbud dan Kemenag

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x