HARUS DIJALANKAN! Resmi dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Cukup Bekerja 22 Hari saja dalam Sebulan

- 29 April 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi. ASN PNS dan PPPK cukup bekerja lebih kurang 22 hari selama sebulan berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi.Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi. ASN PNS dan PPPK cukup bekerja lebih kurang 22 hari selama sebulan berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi.Instagram.com @mastercpns /

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo mengatur perubahan waktu dan jadwal kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan waktu dan jadwal kerja ASN PNS dan PPPK termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023.

Seluruh ASN PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan Perpres terbaru ini.

Perpres terbaru mengatur perbedaan jam kerja para pegawai ASN PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan, hingga perbedaan jam istirahat dari keduanya.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia, Produk Unggulan Indonesia!

Regulasi baru waktu dan jam kerja dapat meningkatkan fleksibilitas kerja pegawai ASN PNS dan PPPK secara waktu dan lokasi kerja.

Perpres tersebut secara lugas menjelaskan ASN PNS dan PPPK di instansi pusat dan daerah memiliki jadwal kerja selama lima hari kerja dalam seminggu. Artinya setiap pegawai ASN PNS dan PPPK memperoleh libur dua hari dalam seminggu.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x