Bagaimana Tunjangan Sertifikasi Bisa Naik 2 Kali Lipat? Ternyata Begini Mekanismenya...

- 29 April 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Foto: Pixabay/shameersrk/

Dalam persesjen no.6/2020 itu, tercantum ketentuan bahwa besaran TPG guru non PNS yang telah mendapatkan SK Inpassing adalah setara dengan gaji pokok yang diterimanya.

Oleh sebab itu, yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru tersebut adalah SK inpassing atau penyetaraan guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia, Produk Unggulan Indonesia!

Sementara itu, apabila guru non PNS belum mendapatkan SK Inpassing, maka tunjangan sertifikasi yang akan diberikan berjumlah Rp1.500.000 per bulan pemberian.

Namun, ternyata dalam Persesjen Kemdibud nomor 18 tahun 2021 telah tercantum perubahan penerimaan TPG terutama bagi guru honorer yang telah lulus menjadi PPPK.

Dijelaskan dalam Persesjen tersebut, apabila guru honorer telah berstatus ASN PPPK, maka tunjangan sertifikasi yang akan didapatkan adalah setara 2 kali gaji pokok dengan dasar keputusan pengangkatan.

Contohnya, jika gaji pokok yang didapatkan seorang guru honorer berjumlah Rp1.500.000, maka jika sudah lulus sebagai PPPK, tunjangan sertifikasi yang akan diperoleh sebesar Rp2.966.500.

Perhitungan itulah yang membuat seorang guru honorer akan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah