Bagaimana Tunjangan Sertifikasi Bisa Naik 2 Kali Lipat? Ternyata Begini Mekanismenya...

- 29 April 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Foto: Pixabay/shameersrk/

BERITASOLORAYA.com – Belakangan ini marak informasi tentang adanya kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat bagi para guru di Indonesia.

Kabar kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat itu tentu saja menjadi sebuah berita bahagia bagi para guru yang telah mengabdikan diri bagi kemajuan dunia pendidikan.

Pasalnya, dengan adanya kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat bagi guru, maka akan membuat tenaga pendidik tersebut akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

Lalu bagaimana mekanisme kenaikan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat bagi guru tersebut? Hal apakah yang bisa dilakukan oleh para guru agar bisa mendapatkannya?

Baca Juga: HARUS DIJALANKAN! Resmi dari Presiden Jokowi, PNS dan PPPK Cukup Bekerja 22 Hari saja dalam Sebulan

Sebelum melihat lebih lanjut tentang kenaikan tunjangan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa penjelasan terkai hal itu tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Peraturan yang dikeluarkan Kemdikbud tersebut berisi tentang juknis atau petunjuk teknis pengelolaan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus untuk guru non PNS.

Sebelumnya, penjelasan tentang tunjangan guru non PNS tersebut terdapat dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020.

Dalam persesjen no.6/2020 itu, tercantum ketentuan bahwa besaran TPG guru non PNS yang telah mendapatkan SK Inpassing adalah setara dengan gaji pokok yang diterimanya.

Oleh sebab itu, yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru tersebut adalah SK inpassing atau penyetaraan guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor 30 Ribu Metrik Ton Baja ke Italia, Produk Unggulan Indonesia!

Sementara itu, apabila guru non PNS belum mendapatkan SK Inpassing, maka tunjangan sertifikasi yang akan diberikan berjumlah Rp1.500.000 per bulan pemberian.

Namun, ternyata dalam Persesjen Kemdibud nomor 18 tahun 2021 telah tercantum perubahan penerimaan TPG terutama bagi guru honorer yang telah lulus menjadi PPPK.

Dijelaskan dalam Persesjen tersebut, apabila guru honorer telah berstatus ASN PPPK, maka tunjangan sertifikasi yang akan didapatkan adalah setara 2 kali gaji pokok dengan dasar keputusan pengangkatan.

Contohnya, jika gaji pokok yang didapatkan seorang guru honorer berjumlah Rp1.500.000, maka jika sudah lulus sebagai PPPK, tunjangan sertifikasi yang akan diperoleh sebesar Rp2.966.500.

Perhitungan itulah yang membuat seorang guru honorer akan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi sebanyak 2 kali lipat.

Baca Juga: ARAHAN PRESIDEN! Jokowi Cairkan Gaji ke 13 PNS 2023 Lebih Cepat Di Bulan Berikut, Siapa yang Kebagian?

Untuk lebih lengkapnya penjelasan mengenai hal itu, silahkan mempelajarinya pada Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Satu hal lagi yang perlu diketahui dari peraturan tersebut adalah gaji guru ASN PPPK akan diberikan dengan berdasarkan pada golongan dan terdapat perbedaan satu dengan yang lainnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah