MOHON MAAF, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Tidak Cair untuk Guru dengan Kriteria ini...

- 1 Mei 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi. Aturan baru pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru, ada beberapa kriteria guru yang tidak akan cair
Ilustrasi. Aturan baru pemberian tunjangan sertifikasi kepada guru, ada beberapa kriteria guru yang tidak akan cair /@Frimufilms/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Para guru di Indonesia telah lama menunggu Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2023. Namun, kabar bahwa tunjangan tersebut bisa saja tidak cair, menjadi kabar yang membuat resah para guru.

Tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada guru yang telah lulus uji kompetensi. Tunjangan tersebut memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para guru.

Namun, tidak cairnya TPG pada tahun 2023 dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti informasi GTK guru yang tidak valid.

Baca Juga: CEK Benarkah Guru Sertifikasi Dapat Rp12 Juta Bulan Depan? Ternyata Berdasarkan Peraturan Berikut…

Selain itu, ada beberapa penyebab lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Kabar tentang tidak cairnya TPG 2023 menjadi perhatian utama bagi para guru yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan perhatian dan dukungan yang lebih besar bagi keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan para guru di Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) menjelaskan bahwa jika terdapat guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria tertentu, maka pemerintah daerah berwenang untuk menghentikan pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN.

Baca Juga: MAKIN MAKMUR, Guru Dapat Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Dua Kali Lipat Usai Kantongi Data Berikut.....

Ada beberapa kriteria yang dapat menyebabkan seorang guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota tidak mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Kriteria tersebut meliputi meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mendapat tugas belajar, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Demikianlah penjelasan mengenai alasan Tunjangan sertifikasi Guru atau TPG 2023 tidak bisa dicairkan. guru yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut jangan khawatir, karena pencairan Tunjangan sertifikasi guru akan segera dicairkan.

Baca Juga: YES, Guru yang Tidak Dapat Tunjangan Kinerja Dapat TPG Saat Pencairan Gaji ke 13, Bersyukur Banget...

Tunjangan sertifikasi Guru merupakan tunjangan yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan memberikan penghargaan kepada guru yang telah lulus uji kompetensi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dan dukungan bagi para guru agar mereka dapat bekerja dengan baik dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pada akhirnya, perlu adanya komitmen dan upaya bersama dari pemerintah, para guru, dan masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Tunjangan sertifikasi Guru atau TPG harus menjadi prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah