AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Dapat Uang 12 Juta di Bulan Juni, Pemerintah Sudah Tetapkan...

- 30 April 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Dapat Uang 12 Juta Bulan Juni 2023, Diberikan dari 3 Hal Ini…
Ilustrasi Guru Sertifikasi Dapat Uang 12 Juta Bulan Juni 2023, Diberikan dari 3 Hal Ini… /dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Kabar yang dinanti-nantikan oleh guru sertifikasi yang akan mendapatkan uang sebesar Rp12 juta pada bulan Juni.

Uang yang akan didapatkan oleh guru sertifikasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

Terdapat tiga regulasi yang perlu guru sertifikasi ketahui mengenai pemberian uang di bulan Juni.  

Regulasi yang membahas mengenai pemberian uang untuk guru sertifikasi adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 4 tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah RI nomor 15 tahun 2023.

Ketiga peraturan tersebut yang menjadi pijakan untuk guru sertifikasi dalam menerima uang di Juni.

Baca Juga: CATAT, Guru ASN Bisa Dapat Uang Ini dari Kemdikbud Ristek, Sudah Siap Diberikan Setiap Bulan, dengan...

Dalam hal ini berdasarkan PP Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 disebutkan mengenai gaji pokok guru.

Bahwasanya bagi guru sertifikasi golongan 3A, untuk gaji pokoknya mencapai Rp2.579.400 per bulannya, yang belum termasuk tunjangan melekat bagi ASN.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x