JANGAN TERLEWAT, Guru Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Ini, jika Ingin Lanjut. Ada Batasnya...

- 30 April 2023, 07:23 WIB
Guru Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Ini jika Ingin Lanjut, Batasnya Tanggal 12
Guru Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Ini jika Ingin Lanjut, Batasnya Tanggal 12 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat info terbaru untuk guru non sertifikasi yang disampaikan langsung oleh Kemdikbud Ristek melalui surat edaran nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 yang diterbitkan pada tanggal 18 April 2023.

Surat edaran untuk guru non sertifikasi ini membahas mengenai Pemutakhiran data guru calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Melalui surat edaran Kemdikbud, guru non sertifikasi harus mengetahui arahan penting dari Kemdikbud yang harus guru lakukan.

Hal ini juga berdampak pada lanjut atau tidaknya guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Perlu diketahui guru non sertifikasi bahwa untuk sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, adalah guru dan kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: AKHIRNYA, Guru Sertifikasi Dapat Uang 12 Juta di Bulan Juni, Pemerintah Sudah Tetapkan...

Akan tetapi belum lulus seleksi akademik, kemudian guru dan kepala sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan belum lulus seleksi akademik, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Maka bagi guru non sertifikasi yang masuk ke dalam sasaran tersebut, terdapat data yang perlu dimutakhirkan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x