INI DIA! Guru ASN Berhak Mendapat Uang Tambahan dari Kemdikbud Ristek Setiap Bulan, Simak Syaratnya!

- 2 Mei 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi guru ASN yang berhak mendapat uang tambahan
Ilustrasi guru ASN yang berhak mendapat uang tambahan /Tangkap layar pintar.bi.go.id

Selain itu, guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapatkan izin atau persetujuan dari pejabat PPK juga dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Hal ini juga berlaku bagi guru ASN di Daerah khusus yang memenuhi beban kerja. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka guru ASN tersebut berhak untuk menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x