Selain itu, guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapatkan izin atau persetujuan dari pejabat PPK juga dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Hal ini juga berlaku bagi guru ASN di Daerah khusus yang memenuhi beban kerja. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka guru ASN tersebut berhak untuk menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.***