• Tercatat di Dapodik sebagai guru yang mengajar di satuan pendidikan.
• Belum memiliki sertifikat pendidik
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
• Memiliki NUPTK dari satuan pendidikan
• Melaksanakan kewajiban sebagai guru atau tenaga pendidik di satuan pendidikan.
• Memenuhi kewajiban mengajar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
• Terdaftar atau memiliki status aktif di Dapodik
Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya
Di dalam juknis tersebut penjelasan mengenai persyaratan nomor 7 yaitu tentang beban kerja bagi guru ASN di Daerah.
Guru ASN yang ingin mengikuti program pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan durasi 600 jam atau selama 3 bulan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan mendapatkan izin atau persetujuan dari PPK.