INI DIA! Guru ASN Berhak Mendapat Uang Tambahan dari Kemdikbud Ristek Setiap Bulan, Simak Syaratnya!

- 2 Mei 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi guru ASN yang berhak mendapat uang tambahan
Ilustrasi guru ASN yang berhak mendapat uang tambahan /Tangkap layar pintar.bi.go.id

• Tercatat di Dapodik sebagai guru yang mengajar di satuan pendidikan.

• Belum memiliki sertifikat pendidik

Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4

• Memiliki NUPTK dari satuan pendidikan

• Melaksanakan kewajiban sebagai guru atau tenaga pendidik di satuan pendidikan.

• Memenuhi kewajiban mengajar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

• Terdaftar atau memiliki status aktif di Dapodik

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Baru, Ternyata Tidak Semua ASN PNS dan PPPK Boleh Fleksibel, Ada Ketentuannya

Di dalam juknis tersebut penjelasan mengenai persyaratan nomor 7 yaitu tentang beban kerja bagi guru ASN di Daerah.

Guru ASN yang ingin mengikuti program pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan durasi 600 jam atau selama 3 bulan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan mendapatkan izin atau persetujuan dari PPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x