Golongan III C: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.451.800
Golongan III D: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
Golongan IV A: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000
Baca Juga: Akademisi UI Ungkap Gaji Dosen Rata-Rata per Bulan Berdasarkan Survei, Masih Jauh dari Layak
Hal ini menjadikan keuntungan ini sebagai sumber pendapatan yang stabil dan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka pasca pensiun.
Selain mendapatkan gaji pokok, para pensiunan PNS juga memiliki keuntungan berupa hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Dengan ini, para pensiunan PNS tetap dapat memperoleh tambahan penghasilan di samping gaji pensiunan mereka setiap bulan.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang ingin menjaga stabilitas keuangan mereka setelah pensiun.***