BERITASOLORAYA.com - Jika seseorang menjadi pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2023, mereka akan sangat beruntung. Mereka akan menerima berbagai manfaat yang telah dijamin oleh negara. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk memastikan para pensiunan PNS tetap mendapatkan keuntungan sepanjang tahun.
Pensiun dari jabatan sebagai pegawai negeri sipil atau PNS adalah masa yang pasti akan dialami oleh semua ASN kategori PNS.
Batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan akan menjadi acuan bagi ASN PNS untuk memasuki masa pensiun.
Meskipun sudah menjadi pensiunan PNS, para mantan pegawai negeri tersebut masih beruntung karena pemerintah memberikan beberapa keuntungan kepada mereka.
Salah satu keuntungan pertama bagi para pensiunan PNS adalah tetap menerima gaji pensiunan pokok setiap bulan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Para pensiunan PNS juga akan menerima gaji pensiunan pokok sesuai dengan golongan yang mereka miliki. Rincian gaji pensiunan pokok sesuai golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I A: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.751.900
Golongan I B: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.854.700
Golongan I C: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 1.933.200
Golongan I D: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
Golongan II A: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.530.200
Golongan II B: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.637.300
Golongan II C: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.748.800
Golongan II D: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
Golongan III A: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.177.300
Golongan III B: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.311.700
Golongan III C: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.451.800
Golongan III D: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
Golongan IV A: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000
Baca Juga: Akademisi UI Ungkap Gaji Dosen Rata-Rata per Bulan Berdasarkan Survei, Masih Jauh dari Layak
Hal ini menjadikan keuntungan ini sebagai sumber pendapatan yang stabil dan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka pasca pensiun.
Selain mendapatkan gaji pokok, para pensiunan PNS juga memiliki keuntungan berupa hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahunnya.
Dengan ini, para pensiunan PNS tetap dapat memperoleh tambahan penghasilan di samping gaji pensiunan mereka setiap bulan.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS yang ingin menjaga stabilitas keuangan mereka setelah pensiun.***