PERHATIAN, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Cair pada Bulan Berikut...

- 4 Mei 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi. Simak informasi penting mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS oleh PT Taspen yang akan dilakukan sebentar lagi.
Ilustrasi. Simak informasi penting mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS oleh PT Taspen yang akan dilakukan sebentar lagi. /freepik/Freepik



BERITASOLORAYA.com – Simak informasi penting mengenai pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang akan dilakukan sebentar lagi.

Para pensiunan PNS penting untuk menyimak informasi berikut sampai akhir agar mengetahui kapan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.


Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan dana pensiun bagi pensiunan PNS sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian PNS kepada negara.

Baca Juga: HONORER Ini Jangan Harap Bisa Daftar Seleksi PPPK 2023, Resmi dari Peraturan Menpan RB dan BKN

Selain mendapatkan dana pensiun pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebagaimana yang diterima aparatur negara, anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Peraturan resmi yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS adalah PMK nomor 39 tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, pensiunan PNS merupakan ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PENTING! Guru Sertifikasi, Inilah 8 Kode di INFO GTK 2023 yang Wajib Diketahui, Ada Apa Saja?

Lebih lanjut, pada pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan negara.

Sebagai penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023, pensiunan PNS telah menerima pencairan tunjangan hari raya atau THR pada bulan April 2023 lalu.

Setelah mendapatkan THR, paling cepat bulan Juni 2023 mendatang, gaji ke-13 akan kembali disalurkan kepada PNS, PPPK, termasuk pensiunan PNS.

Baca Juga: TPG Belum Cair? Ternyata 8 Hal Ini Harus Dicek Ulang Guru Sertifikasi di INFO GTK, Tentang SKTP?

Keterangan ini dapat ditemukan pada pasal 12 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023. Namun, apabila pada bulan Juni gaji ke-13 belum dibayarkan, dana ini masih bisa dibayarkan setelah bulan Juni.

Perlu diketahui, pemberian gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Untuk mendapatkan gaji ke-13, pensiunan PNS perlu mengikuti aturan PT Taspen sebagai mitra pemerintah dalam pencairan gaji ke-13.

Baca Juga: Honorer Selamat, Bisa Diangkat Menjadi ASN Tahun 2023, DPR: Tidak Ada PHK Massal...

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah