Insentif tersebut akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi melalui transfer ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Baca Juga: TERBARU, Tenaga Honorer Harus Siap Penataan Passing Grade, Menteri PANRB: Kita Sedang Simulasi...
Sudarsono menjelaskan bahwa insentif keuangan akan disalurkan melalui transfer dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya, dana akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima insentif.
Sudarsono juga mengungkapkan bahwa terdapat alokasi insentif keuangan untuk guru tetap yayasan dan pegawai tetap yayasan SMK yang akan disalurkan melalui belanja tidak langsung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Utara.
Selain itu, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di SMA swasta dan MAN juga akan mendapatkan alokasi insentif yang sama.
Sudarsono menambahkan bahwa alokasi insentif keuangan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari Gubernur Kalimantan Utara terhadap guru dan tenaga kependidikan. Ia menegaskan bahwa meskipun status mereka berbeda-beda, tujuan mereka tetap sama, yaitu untuk mencerdaskan anak-anak di provinsi tersebut.***