Bahkan, pada pembayaran gaji-13 tahun 2023, memiliki perbedaan dengan sebelumnya, di mana guru dan dosen akan mendapatkan bagian.
Guru dan dosen yang tidak memperoleh Tukin atau tambahan penghasilan akan mendapatkan 50% TPG dan 50% tunjangan profesi untuk dosen.
Baca Juga: DIBUKA HARI INI, Inilah Tips Lolos Seleksi Berkas Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak Selengkapnya
Atas ketentuan baru tersebut, di tahun 2023, pemerintah pusat menambahkan transfer dana ke Pemda diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan THR di tahun 2023 kepada ASN, TNI, Polri dan Pejabat negara dengan komponen yang sama yang diberikan kepada 1,8 juta orang.
Di antara 1,8 juta orang ada 3,7 juta ASND yang termasuk guru ASND yang dapat TPG sebanyak 1,1 juta dan guru ASND yang dapat tambahan penghasilan ada 527,4 ribu orang. Selebihnya ada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Berdasarkan info di atas, ASN dan pensiunan yang anggarannya bersumber dari APBD menerima gaji-13 yang salah satu komponennya mencakup tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Dirilis Kemarin, Apa Itu Rapor Pendidikan Versi 2.0 Untuk Satuan Pendidikan? Simak Selengkapnya
Lantas, kapan gaji-13 tahun 2023 akan disalurkan kepada ASN dan pensiunan?