Gaji-13 tahun 2023 berdasarkan juknis diberikan setelah penyaluran THR di hari raya idul fitri tahun 2023.
ASN dan pensiunan akan mendapatkan gaji 13 mulai bulan Juni tahun 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima seperti halnya dengan THR tahun 2023.
Namun, jadwal pencairan dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pemerintah, info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi terkait.***