SAH, Sri Mulyani Berikan ASN PNS, PPPK Dapat Tambahan Penghasilan 50 Persen Juni 2023 yang Termasuk..

- 11 Mei 2023, 17:35 WIB
Gaji-13 tahun 2023 di bulan Juni, bagi ASN PNS yang anggarannya dari APBD, salah satunya terdiri dari tambahan penghasilan 50 persen.
Gaji-13 tahun 2023 di bulan Juni, bagi ASN PNS yang anggarannya dari APBD, salah satunya terdiri dari tambahan penghasilan 50 persen. /djkn.kemenkeu.go.id

Gaji-13 tahun 2023 berdasarkan juknis diberikan setelah penyaluran THR di hari raya idul fitri tahun 2023.

ASN dan pensiunan akan mendapatkan gaji 13 mulai bulan Juni tahun 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima seperti halnya dengan THR tahun 2023.

Namun, jadwal pencairan dapat mengalami perubahan berdasarkan kewenangan pemerintah, info lengkapnya dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x