Kebijakan Baru Menkeu Sri Mulyani Terkait Gaji 13 Guru Sertifikasi, Cek Segera di Sini

- 11 Mei 2023, 19:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani umumkan kebijakan baru pemerintah tentang pemberian gaji 13 kepada guru sertifikasi
Menkeu Sri Mulyani umumkan kebijakan baru pemerintah tentang pemberian gaji 13 kepada guru sertifikasi /instagram.com/@smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Kebijakan baru Menkeu Sri Mulyani terkait gaji 13 guru sertifikasi dapat kamu cek di sini. Kebijakan baru yang dimaksud diumumkan pada akhir Maret 2023 secara resmi oleh Menkeu Sri Mulyani dan juga Menpan RB Azwar Anas.

Dalam pernyataan pers bersama Menkeu Sri Mulyani dan Menpan RB pada Rabu, 29 Maret 2023 mengumumkan mengenai pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan. 

Mengenai pembayaran gaji 13 tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Baca Juga: CATAT, Semua Guru Pastikan pada 12 Mei 2023 Tidak Terlewat. Kemdikbud Sudah Rilis Agenda Penting Ini...

Tenaga guru yang dapat berstatus sebagai ASN PNS atau PPPK juga mendapatkan gaji 13 yang dijadwalkan untuk cair pada bulan Juni 2023. Disebutkan dalam PP No 15 Tahun 13 bahwa jika dalam periode waktu tersebut gaji 13 masih belum dibayarkan maka pembayaran gaji 13 akan dilakukan setelah bulan Juni 2023.

Bulan Juni 2023 menjadi waktu yang strategis untuk membayarkan gaji 13 karena tujuan pemberian jenis tunjangan tersebut adalah sebagai dana pendidikan bagi siswa/siswi yang memasuki tahun ajaran baru.

Menteri Anas juga menekankan bahwa gaji 13 ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah berkontribusi bekerja melayani publik.

Baca Juga: ​​YES, Ribuan Guru Berikut Segera Diikutkan Program Sertifikasi atau PPG 2023, Ada 3 Standar…

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x