Cair Pada Bulan Juni 2023, Gaji Ke13 Hanya Akan Diberikan Kepada Golongan Pensiunan Ini, Simak Selengkapnya..

- 11 Mei 2023, 20:21 WIB
Ilustrasi. Peraturan pemerintahan yang mengatur pemberian gaji ke-13 yang tidak akan diberikan kepada semua golongan pensiunan
Ilustrasi. Peraturan pemerintahan yang mengatur pemberian gaji ke-13 yang tidak akan diberikan kepada semua golongan pensiunan /Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com - Bulan Juni adalah bulan yang dinanti-nantikan, bagaimana tidak, pada bulan ini akan ada pemberian gaji ke-13 kepada para Pegawai Pemerintahan.

Informasi ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023. Keputusan ini tentu menjadi kabar baik bagi pegawai yang telah lama menantikan tambahan penghasilan ini.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua para pensiunan PNS atau pegawai pemerintah akan menerima gaji ke-13 tersebut. Kebijakan ini hanya berlaku untuk beberapa golongan tertentu yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Dalam rangka mengetahui golongan-golongan pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 ini, sangat penting untuk memperhatikan informasi selengkapnya yang terdapat dalam artikel ini.

Baca Juga: Apa Benar Aprilia Kalah Sama KTM di MotoGP? Mari Kita Ulas Disini

Dengan begitu, Anda akan mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai siapa saja yang berhak dan siapa yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Lantas siapa saja golongan pensiunan pemerintah yang akan mendapatkan gaji ke-13? Simak Selengkapnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat penjelasan mengenai penerima gaji ketiga belas dalam Pasal 3 ayat 5.

Pasal tersebut menegaskan bahwa hanya pensiunan yang termasuk dalam empat kategori berikut yang berhak menerima gaji ketiga belas.

Baca Juga: WOW! Harga Tiket Konser Coldplay Termahal Rp11 Juta, Fiersa Besari Justru Komentar Nyeleneh Beli Bakso Satu...

Beberapa kategori atau golongan pensiunan yang berhak menerima gaji ketiga belas adalah sebagai berikut:

1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

3. Pensiunan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

4. Pensiunan Pejabat Negara.

Adapun keempat golongan pensiunan tersebut akan secara pasti menerima gaji ketiga belas pada bulan Juni 2023 mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai upaya untuk memberikan penghormatan dan penghargaan yang layak kepada pensiunan yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjalankan tugas negara.

Baca Juga: HOT NEWS, APEKSI Ungkap Belum Dapat Kepastian Soal Tenaga Honorer, Bima Arya Harapkan Ini dari Pusat....

Namun, tidak semua pensiunan pegawai pemerintahan akan mendapatkan gaji ke-13, seperti halnya yang disebutkan diatas bahwa hanya beberapa golongan pensiunan PNS yang mendapatkan gaji ke-13.

Tindakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan bahwa pensiunan yang telah mengabdikan diri untuk negara dan masyarakat tetap diakui, dihargai, dan diberikan perlindungan serta kesejahteraan yang layak.

Gaji ke-13 ini tidak hanya sebagai penghargaan finansial semata, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan akan jasa-jasa mereka yang telah berjuang dan berdedikasi dalam membangun dan menjaga keamanan negara.

Melalui kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan yang setara dengan kontribusi mereka selama bertugas. Gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan bagi pensiunan dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Baca Juga: Inter Milan Unggul Melawan AC Milan dalam Semifinal Leg Pertama Liga Champions, Simak Selengkapnya..

Gaji ke-13 yang diberikan kepada empat kategori pensiunan tersebut menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi mereka.

Semoga langkah-langkah ini dapat membawa keadilan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi pensiunan, serta memperkuat semangat pengabdian terhadap negara dan masyarakat di kalangan aparatur negara.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah