Dengan demikian, baik guru PNS maupun PPPK akan menerima 50% dari tunjangan profesi dalam komponen pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.***
Dengan demikian, baik guru PNS maupun PPPK akan menerima 50% dari tunjangan profesi dalam komponen pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.***
Editor: Egia Astuti Mardani