Baca Juga: WOW, Ternyata ada Tambahan Sebanyak Rp 550 Ribu Diluar Uang Makan, PNS Semakin Makmur
Nah, kali ini ada Pemkot Jambi yang menyerahkan SK pengangkatan pada 189 PPPK di daerahnya.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Jambi mengatakan bahwa SK pengangkatan sudah siap diserahkan pada 17 Mei 2023, yang mana tanggal ini adalah HUT Pemerintah Kota Jambi ke-77 Tahun.
PMK No. 212 mengatakan, bagian DAU yang sudah ditentukan penggunaannya untuk formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023, akan memuat gaji dan tunjangan bagi PPPK hingga 9 bulan ke depan.
Dian Putra, Kepala Seksi PAD Kemenkeu, mengatakan bahwa formasi PPPK 2022 dan formasi berhak mendapat THR dan gaji ke-13.
Jadi, penggajian bagi PPPK yang disebutkan dalam DAU adalah gaji + tunjangan melekat selama 9 bulan dan masih ditambah lagi 2 bulan untuk THR dan gaji ke-13.
Namun, bagi PPPK yang baru diangkat sekarang sudah tidak bisa terima THR dari pemerintah, hanya berpeluang mendapat gaji ke-13 yang dibayar pada Juni 2023.
Komponen besaran gaji ke-13 pun sama dengan komponen THR 2023 yaitu terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya dan terakhir tukin 50% bagi PPPK di instansi pusat atau 50% TPP bagi PPPK di instansi daerah.
Maka, gaji formasi PPPK 2022 yang sudah diangkat ini langsung dihujani gaji dengan nominal besar. Gaji pokok + gaji ke-13 yang dibayar bulan Juni 2023.