Oleh karena itu, 189 PPPK di Kota Jambi yang SK pengangkatannya akan diserahkan pada tanggal 17 Mei itu kemungkinan akan kebagian gaji ke-13 tahun 2023, mengacu pada Peraturan Menkeu No. 212 Tahun 2022.***
Oleh karena itu, 189 PPPK di Kota Jambi yang SK pengangkatannya akan diserahkan pada tanggal 17 Mei itu kemungkinan akan kebagian gaji ke-13 tahun 2023, mengacu pada Peraturan Menkeu No. 212 Tahun 2022.***
Editor: Anbari Ghaliya