WAJIB TAHU, PPPK 2022 Bisa Terima Gaji Ke-13? Formasi PPPK Penuhi Ini Dulu, yuk….

- 17 Mei 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua.
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua. /Kementerian PANRB/

2. Keputusan penetapan pengangkatan sebagai PPPK yang juga berdasarkan contoh SK pengangkatan di dalam peraturan tersebut.

3. Apabila ada perpanjangan perjanjian kerja, maka SK pengangkatan pertamanya masih akan berlaku hingga perjanjian kerja tersebut berakhir.

Nah, penggajian baru bisa dibayarkan jika pegawai PPPK tersebut dinyatakan telah melaksanakan tugas dengan adanya bukti berupa SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas.

Baca Juga: VIRAL! Aksi Jonathan Khemdee Lempar Boneka dan Medali Tak Terpuji, Cek Profilnya

Surat pernyataan melaksanakan tugas tersebut harus sesuai dengan contoh di dalam Peraturan BKN No. 18 tersebut, dan SPMT juga tidak boleh berlaku surut sejak penandatanganan kontrak kerja atau terhitung mulai keputusan pengangkatan pegawai PPPK ditetapkan di tanggal berkenaan.

Diingatkan juga oleh BKN, bagi pegawai PPPK yang mulai bertugas pada tanggal hari pertama berdasarkan yang tertera di dalam perjanjian kerja, gaji dan tunjangannya akan dibayarkan bulan berkenaan.

Sementara, pegawai PPPK yang melaksanakan tugas di tanggal dan hari kerja kedua atau seterusnya di bulan berkenaan berdasar perjanjian kerja, maka gaji dan tunjangannya baru akan dibayar di bulan berikutnya.

Jadi, PPPK yang akan terima gaji adalah pegawai PPPK yang sudah memiliki SPMT seperti yang diterangkan BKN dalam peraturannya.

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Siap Terima Gaji ke-13 Sebentar Lagi, Dan Ini Daftar Daerah Yang Cairkan TPG Triwulan 1

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah