Oleh sebab itu, gaji dan tunjangan yang kabarnya disediakan Kemenkeu di dalam bagian DAU yang penggunannya sudah ditentukan, baru akan dibayar setelah terbitnya SPMT.
Begitu pula gaji ke-13 yang disebut-sebut akan diberikan pada pegawai PPPK di bulan Juni, formasi PPPK 2022 akan terima gaji ke-13 jika pengangkatannya masih belum lewat dari bulan Juni.
Pegawai PPPK tentunya baru bisa menerima gaji ke-13 apabila sudah mendapat SPMT setelah melaksanakan tugasnya.
Seperti PPPK nakes yang sudah mendapat SK pengangkatan dan resmi diangkat menjadi ASN PPPK di instansinya. Kemenkeu menjamin, seluruhnya akan mendapat gaji ke-13.
Diterangkan dalam DAU, bagian DAU dalam hal penggajian formasi PPPK diperuntukkan gaji formasi PPPK 2022 hingga 9 bulan, dan juga ditambah dengan gaji ke-13 tahun ini.***