WAJIB TAHU, PPPK 2022 Bisa Terima Gaji Ke-13? Formasi PPPK Penuhi Ini Dulu, yuk….

- 17 Mei 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua.
Ilustrasi. PPPK wajib punya ini agar bisa mendapat gaji ke-13 tahun 2023 ini, BKN wanti-wanti jangan sampai bekerja di hari kedua. /Kementerian PANRB/

Oleh sebab itu, gaji dan tunjangan yang kabarnya disediakan Kemenkeu di dalam bagian DAU yang penggunannya sudah ditentukan, baru akan dibayar setelah terbitnya SPMT.

Begitu pula gaji ke-13 yang disebut-sebut akan diberikan pada pegawai PPPK di bulan Juni, formasi PPPK 2022 akan terima gaji ke-13 jika pengangkatannya masih belum lewat dari bulan Juni.

Pegawai PPPK tentunya baru bisa menerima gaji ke-13 apabila sudah mendapat SPMT setelah melaksanakan tugasnya.

Seperti PPPK nakes yang sudah mendapat SK pengangkatan dan resmi diangkat menjadi ASN PPPK di instansinya. Kemenkeu menjamin, seluruhnya akan mendapat gaji ke-13.

Diterangkan dalam DAU, bagian DAU dalam hal penggajian formasi PPPK diperuntukkan gaji formasi PPPK 2022 hingga 9 bulan, dan juga ditambah dengan gaji ke-13 tahun ini.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah