Hindari Pinjol Ilegal, Simak 25 Penyedia Pinjaman Online yang Telah Memperoleh Izin OJK

- 20 Mei 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi pinjaman online yang terdaftar di OJK
Ilustrasi pinjaman online yang terdaftar di OJK /Freepik @tirachardz

Baca Juga: RAMAI DIBAHAS, Benarkah Menkeu Sri Mulyani Ubah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk PNS dan Pensiunan PNS?

4. PT Indo Fin Tek mendapatkan izin sejak 13 Mei 2019 dengan nomor surat izin KEP-47/D.05/2019

5. PT Creative Mobile Adventure mendapatkan izin sejak 13 Mei 2019 dengan nomor surat izin KEP-48/D.05/2019

6. PT Toko Modal Mitra Usaha mendapatkan izin sejak 24 Mei 2019 dengan nomor surat izin KEP-49/D.05/2019

7. PT Mitrausaha Indonesia Grup mendapatkan izin sejak 30 September 2019 dengan nomor surat izin KEP-81/D.05/2019

8. PT Pendanaan Teknologi Nusa mendapatkan izin sejak 30 September 2019 dengan nomor surat izin KEP-82/D.05/2019

9. PT Kredit Pintar Indonesia mendapatkan izin sejak 30 September 2019 dengan nomor surat izin KEP-83/D.05/2019

10. PT Astra Welab Digital Arta mendapatkan izin sejak 30 September 2019 dengan nomor surat izin KEP-84/D.05/2019

Baca Juga: Jam Kerja PNS Rumah Sakit dan Puskesmas dari Perpres No. 21 Tahun 2023, PANRB: Tidak Gunakan Jam Istirahat...

11. PT Oriente Mas Sejahtera mendapatkan izin sejak 30 September 2019 dengan nomor surat izin KEP-85/D.05/2019

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah