WASPADA, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal, Hati-hati Terjerat!

- 20 Mei 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi. Berikut ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal
Ilustrasi. Berikut ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal /Pixabay/Jeshoots-com/

BERITASOLORAYA.com -  Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah entitas atau layanan pinjaman yang beroperasi di luar kerangka hukum yang ditetapkan oleh otoritas keuangan atau regulator di suatu negara.

Saat ini, banyak pinjaman online yang memberikan kemudahan dalam pinjamannya. Lantas, apakah pinjol tersebut aman atau merupakan pinjol ilegal?

Jika Anda merasa harus meminjam uang ke layanan pinjaman online, Anda tentu patut waspada terhadap pinjol ilegal yang marak di mana-mana.

Jeratan pinjol ilegal bisa membahayakan jika Anda dengan mudah tergiur. Untuk itu, perhatikan ciri-ciri pinjol ilegal sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Tertarik Masuk Kampus UI Lewat Jalur Seleksi Mandiri dan Prestasi PPKB 2023? Cek Link Pendaftaran Berikut

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Tidak Memiliki Izin Resmi

Pinjol ilegal tidak memiliki izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan atau regulator yang berwenang. Di Indonesia, pinjaman online yang legal harus memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah