BERITASOLORAYA.com - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah entitas atau layanan pinjaman yang beroperasi di luar kerangka hukum yang ditetapkan oleh otoritas keuangan atau regulator di suatu negara.
Saat ini, banyak pinjaman online yang memberikan kemudahan dalam pinjamannya. Lantas, apakah pinjol tersebut aman atau merupakan pinjol ilegal?
Jika Anda merasa harus meminjam uang ke layanan pinjaman online, Anda tentu patut waspada terhadap pinjol ilegal yang marak di mana-mana.
Jeratan pinjol ilegal bisa membahayakan jika Anda dengan mudah tergiur. Untuk itu, perhatikan ciri-ciri pinjol ilegal sebelum Anda memutuskan untuk melakukan pinjaman online.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Tidak Memiliki Izin Resmi
Pinjol ilegal tidak memiliki izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan atau regulator yang berwenang. Di Indonesia, pinjaman online yang legal harus memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.