Rumusan baru terkait Tukin PNS saat ini tengah dilakukan pembahasan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, jika gaji PNS terlebih dahulu dinaikkan, maka menyejahterakan, sehingga Tukin dapat diberikan kepada PNS sesuai kinerja masing-masing, bukan per Instansi seperti selama ini.
Jika Tukin PNS jadi dirombak, maka skema di daerah maupun pusat dapat dilakukan dengan hati-hati karena berhubungan dengan kesejahteraan para PNS dan kinerjanya dalam pelayanan publik.
"Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjangan kinerja diatur dengan seksama," kata Mardani.
Baca Juga: Update 138 Desa yang Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban. Cek Daftar Lengkapnya
Kenaikan gaji PNS, menurutnya sangat penting agar penghasilan PNS tidak diakali dengan berbagai tunjangan dan jumlah yang diterima berbeda-beda antara institusi pemerintah satu dengan yang lain.
Menurutnya, semuanya harus memiliki standar yang jelas dan baik serta tidak kepanjangan rantai birokrasi.
Perbedaan Tukin juga dapat dilihat yang selama ini terjadi untuk Tukin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih tinggi dibanding institusi yang lain. Selain itu, di Pemda DKI Jakarta juga Tukinnya lebih tinggi daripada di daerah yang lain.