PENTING, Tukin PNS Tidak akan Disamakan? Ini Informasi Selengkapnya dan Kenaikan Gajinya

- 21 Mei 2023, 10:11 WIB
Ilustrasi Tukin PNS
Ilustrasi Tukin PNS /stockking/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PAN-RB berencana akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga merombak Tunjangan Kinerja (Tukin). Rencana perombakan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS dan kenaikan gaji PNS disampaikan dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Kemenkeu RI, 18 Mei tahun 2023.

Rumusan baru terkait Tukin PNS saat ini tengah dilakukan pembahasan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti rencana perombakan perumusan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
 
Mardani menyebut bahwa pemerintah harus terlebih dahulu memprioritaskan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daripada kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Menurutnya, jika gaji PNS terlebih dahulu dinaikkan, maka menyejahterakan, sehingga Tukin dapat diberikan kepada PNS sesuai kinerja masing-masing, bukan per Instansi seperti selama ini.

Jika Tukin PNS jadi dirombak, maka skema di daerah maupun pusat dapat dilakukan dengan hati-hati karena berhubungan dengan kesejahteraan para PNS dan kinerjanya dalam pelayanan publik.

"Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjangan kinerja diatur dengan seksama," kata Mardani.

Baca Juga: Update 138 Desa yang Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban. Cek Daftar Lengkapnya

Kenaikan gaji PNS, menurutnya sangat penting agar penghasilan PNS tidak diakali dengan berbagai tunjangan dan jumlah yang diterima berbeda-beda antara institusi pemerintah satu dengan yang lain.

Menurutnya, semuanya harus memiliki standar yang jelas dan baik serta tidak kepanjangan rantai birokrasi.

Perbedaan Tukin juga dapat dilihat yang selama ini terjadi untuk Tukin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih tinggi dibanding institusi yang lain. Selain itu, di Pemda DKI Jakarta juga Tukinnya lebih tinggi daripada di daerah yang lain.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x