DICABUT! Disdik Jakarta Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok, Masih Ada 22 Larangan Lain

- 22 Mei 2023, 09:38 WIB
Simak 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mencabut KJP Plus bagi siswa perokok.
Simak 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan mencabut KJP Plus bagi siswa perokok. /Instagram upt.p4op



BERITASOLORAYA.com – KJP Plus merupakan salah satu program bantuan sosial pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa yang memenuhi syarat.

Akhir-akhir ini, beredar informasi bahwa KJP Plus siswa perokok akan dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Pencabutan KJP Plus bagi siswa perokok dirasa sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat pada Selasa, 16 Mei 2023. Selain merokok, masih ada 22 larangan yang wajib dipatuhi penerima KJP Plus.

Baca Juga: Jangan Galau, KJP Plus Tahap 1 Mei 2023 Pasti Cair Minggu Depan, Cek Penjelasan Disdik DKI Jakarta

Syaefuloh Hidayat mengatakan bahwa pihaknya harus memberikan edukasi kepada siswa perokok, salah satunya dengan mencabut KJP Plus. Ia menambahkan bahwa masih ada siswa lain yang membutuhkan bantuan sosial tersebut.

“Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karena sudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka,” terang Syaefuloh Hidayat.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KJP Plus ditujukan untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Dana tersebut bisa dibelikan berbagai keperluan sekolah, uang transportasi, maupun makanan bersubsidi.

Adapun bagi penerima KJP Plus yang merupakan siswa perokok, dalam rangka edukasi, KJP Plus bisa dicabut dalam satu periode atau selama enam bulan. Jika siswa dapat memperbaiki diri, maka bukan tidak mungkin KJP Plus kembali diaktifkan.

“Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya,” terangnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 110 tahun 2021 tentang bantuan sosial pendidikan, ada 23 larangan yang wajib diketahui dan dipatuhi siswa penerima KJP Plus.

Adapun 23 larangan dalam Pergub tersebut antara lain:

1. Siswa membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang sudah diatur dalam Pergub

2. Siswa merokok

3. Siswa menggunakan dan mengedarkan narkoba

4. Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual

5. Siswa terlibat dalam kekerasan atau perundungan

6. Siswa terlibat tawuran

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer 2023, ini Surat Terbaru Nomor 83/PMK.02/2022

7. Siswa terlibat geng motor atau geng sekolah

8. Siswa minum minuman keras atau beralkohol

9. Siswa terlibat perkelahian

10. Siswa melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;

11. Siswa terlibat perkelahian;

12. Siswa terlibat penipuan;

13. Siswa terlibat mencontek massal;

14. Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;

15. Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;

16. Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online;

17. siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

18. siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

20. Siswa menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

21. Siswa menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair Akhir Mei 2023? Simak Dulu Penjelasan P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta

22. Siswa meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan

23. Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Nah, pemberian sanksi nantinya akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan siswa.

Sanksi yang diberlakukan mulai dari penarikan dana KJP Plus sampai pemberhentian sesuai rekomendasi dari satuan pendidikan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x