Sistem, mekanisme dan prosedur pencairan tunjangan insentif dimulai pengajuan berkas, verifikasi berkas, menandatangani SPJ paling lambat atau minimal seminggu setelah cair. Biasanya membutuhkan waktu penyelesaian dalam 3 hari kerja.
Guru yang memiliki kendala dalam pencairan tunjangan GBPNS di bawah naungan Kemenag dapat mengadukan secara daring melalui laman pengaduan online setiap instansi masing-masing.
Berikut langkahnya:
- Masuk ke situs pengaduan online di instansi masing-masing.
- Klik Isu dan Keluhan
- Klik banner dibawah untuk melaporkan m kendala Pelayanan Publik terkait "Pencairan Insentif untuk Guru Non PNS (GBPNS)."
Info pencairan tunjangan GBPNS secara lengkap dapat disimak di laman resmi terkait.***