CEK, Bantuan Dana Tunjangan Rp1.425.000 Disalurkan ke Guru, Ini Syaratnya

- 24 Mei 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai bantuan dana tunjangan yang ditujukan kepada guru non PNS
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai bantuan dana tunjangan yang ditujukan kepada guru non PNS /Info Publik/

Sistem, mekanisme dan prosedur pencairan tunjangan insentif dimulai pengajuan berkas, verifikasi berkas, menandatangani SPJ paling lambat atau minimal seminggu setelah cair. Biasanya membutuhkan waktu penyelesaian dalam 3 hari kerja.

Guru yang memiliki kendala dalam pencairan tunjangan GBPNS di bawah naungan Kemenag dapat mengadukan secara daring melalui laman pengaduan online setiap instansi masing-masing.

Berikut langkahnya:

- Masuk ke situs pengaduan online di instansi masing-masing.
- Klik Isu dan Keluhan
- Klik banner dibawah untuk melaporkan m kendala Pelayanan Publik terkait "Pencairan Insentif untuk Guru Non PNS (GBPNS)."

Info pencairan tunjangan GBPNS secara lengkap dapat disimak di laman resmi terkait.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah