CEK, Bantuan Dana Tunjangan Rp1.425.000 Disalurkan ke Guru, Ini Syaratnya

- 24 Mei 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai bantuan dana tunjangan yang ditujukan kepada guru non PNS
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai bantuan dana tunjangan yang ditujukan kepada guru non PNS /Info Publik/

3. Guru belum mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) dan tentunya belum lulus Sertifikasi Guru.

4. NPK dan NUPTK/PegID sudah dimiliki.

5. Kualifikasi minimal sarjana S1.

6. Jangka 2 tahun berturut-turut guru sudah aktif mengajar di satuan administrasi Kemenag.

7. Jadwal mengajar guru saat melakukan jam tatap muka (JTM) minimal 24 jam.

8. S39a (Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif GBPNS) sudah dimiliki.

Baca Juga: Ingin Segera Terangkat Jadi PNS? CPNS Harus Penuhi 5 Syarat Ini Dulu, Jika Tidak Bisa Diberhentikan

9. Mempunyai FC Rekening aktif.

9. Syarat lainnya mempunyai Surat pernyataan.

10. Mempunyai FC NPWP.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah