4. Nantinya data calon penerima insentif dikeluarkan pihak terkait.
5. Tim pusat mengolah data.
6. Kuota masing-masing Provinsi disesuaikan.
7. Data diverifikasi oleh Dukcapil.
8. Penerima insentif ditetapkan.
Guru yang mendapat tunjangan insentif, melakukan dua hal yaitu pertama memenuhi syarat dan kedua sudah melakukan pengusulan sebagai penerima GBPNS.
Adapun guru yang menerima tunjangan insentif dari Kemenag harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus Guru bukan PNS/Guru Non PNS.
2. Guru aktif dalam pengajar di RA/Madrasah dan terdaftar diprogram aplikasi SIMPATIKA