CEK, Bantuan Dana Tunjangan Rp1.425.000 Disalurkan ke Guru, Ini Syaratnya

- 24 Mei 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai bantuan dana tunjangan yang ditujukan kepada guru non PNS
Ilustrasi. Berikut ini informasi mengenai bantuan dana tunjangan yang ditujukan kepada guru non PNS /Info Publik/

4. Nantinya data calon penerima insentif dikeluarkan pihak terkait.

5. Tim pusat mengolah data.

6. Kuota masing-masing Provinsi disesuaikan.

7. Data diverifikasi oleh Dukcapil.

8. Penerima insentif ditetapkan.

Guru yang mendapat tunjangan insentif, melakukan dua hal yaitu pertama memenuhi syarat dan kedua sudah melakukan pengusulan sebagai penerima GBPNS.

Baca Juga: SELAMAT! Siswa SD, SMP, dan SMA yang Terdaftar di Sini Dapat Bansos PIP sampai Rp1 Juta, Segera Cek...

Adapun guru yang menerima tunjangan insentif dari Kemenag harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana dilansir dari sippn.menpan.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berstatus Guru bukan PNS/Guru Non PNS.

2. Guru aktif dalam pengajar di RA/Madrasah dan terdaftar diprogram aplikasi SIMPATIKA

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah