BERITASOLORAYA.com – Tunjangan profesi guru atau TPG bagi para guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud diatur cair setiap triwulan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, TPG atau yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap bulan Juni. Artinya, bulan depan TPG akan segera cair.
Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 akan berjalan setelah Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi di Dapodik lewat aplikasi SIM-Tun. Proses sinkronisasi ini dilakukan pada akhir Mei.
Dalam perjalanannya, tunjangan sertifikasi guru kerap kali terlambat cair. TPG yang telat cair bisa jadi karena ada kendala-kendala yang menghambat pencairan.
Baca Juga: Kaum Hawa Wajib Merapat, Berikut 4 Cara Atasi Nyeri Haid Ala Rumahan, Mudah, Praktis, dan Aman
Maka dari itu, agar pencairan TPG triwulan 2 bisa sesuai jadwal, guru sertifikasi wajib memerhatikan hal-hal berikut agar tidak ada kendala:
1. Sertifikat Pendidik Wajib Terdaftar
Seperti yang diketahui, TPG dikhususkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, atau disebut juga sebagai guru sertifikasi.
Jika sertifikat pendidik belum terdaftar meski sudah berstatus sebagai guru sertifikasi, TPG terancam tidak akan cair. Umumnya, guru sertifikasi lulusan PPG Prajabatan tidak langsung terdaftar serdiknya dalam data Kemdikbud.
Maka dari itu, guru sertifikasi perlu melapor ke koordinator angkatan PPG. Selanjutnya, koordinator akan menyampaikan persoalan ini ke sekretariat Dirjen GTK agar data kelulusan PPG guru sertifikasi bisa didaftarkan.
Baca Juga: UPDATE TPG Triwulan 1, 70 Daerah Telah Cairkan. Lanjut Tanggal Ini TPG Triwulan 2 Cair..
2. Sertifikat Pendidik Harus Linier
Penting diketahui, sertifikat pendidik yang didaftarkan untuk bisa menerima TPG adalah serdik yang linier. Jika serdik guru sertifikasi yang didaftarkan tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah, maka guru tersebut harus sertifikasi ulang.
Barulah sertifikat pendidik terbaru yang linier sesuai bidang pengajaran dapata didaftarkan agar terdata sebagai penerima TPG.
3. Data Guru Sertifikasi Harus Sesuai dengan Data BKN
Tidak jarang ada ketidaksesuaian data guru sertifiaksi di Dapodik dengan data guru yang ada di BKN. Maka dari itu, guru perlu melakukan verifikasi secara manual antara kedua data tersebut.
Jika yang keliru atau tidak sesuai adalah data guru sertifikasi di Dapodik, perubahan bisa langsung dilakukan dengan bantuan operator sekolah.
Namun, jika data yang keliru terdapat dalam pendataan BKN, segera hubungi BKD setempat untuk dilakukan pembaruan atau perubahan data.
4. Data Serdik Harus Mutakhir di SIM-Tun
Proses konversi sertifikat pendidik yang sah menjadi hal yang penting. Pengajuan konversi sertifikat pendidik harus dilakukan melalui aplikasi dinas pendidikan di wilayah masing-masing guru.
Dengan konversi yang sah tersebut, data guru sertifikasi otomatis tercatat dan termutakhirkan dalam aplikasi SIM-Tun.
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan guru sertifikasi agar pencairan TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 2 di bulan Juni mendatang bisa lancar.***