Program KUR Mandiri hanya diberikan kepada calon nasabah yang memiliki dan menjadi bagian dari keluarga seorang karyawan dengan penghasilan tetap setiap bulannya.
Program KUR Mandiri akan diberikan kepada pelaku usaha yang menjadi bagian dari pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di Luar Negeri.
Program KUR Mandiri juga akan diberikan kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki usaha baik mikro, menengah maupun usaha kecil.
Calon nasabah Mandiri yang ingin mengajukan KUR diharuskan untuk tergabung dalam suatu kelompok usaha tertentu baik KUBE maupun Gapoktan atau kelompok usaha lainnya sesuai dengan ketentuan Bank Mandiri.
Program KUR Mandiri juga memberikan solusi modal usaha untuk ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja agar usaha yang dijalankan dapat berkembang.
Calon nasabah yang ingin bekerja di Luar Negeri maupun peserta Magang di Luar Negeri juga memperoleh kesempatan yang sama berupa pelayanan KUR dari Bank Mandiri dengan ketentuan yang telah disiapkan.
Namun, calon nasabah Mandiri dengan beberapa ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya harus mempersiapkan dokumen agar bisa mendapatkan pelayanan program KUR Mandiri.
Baca Juga: Ingin Mengurangi Karbohidrat? Coba Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini Sebagai Alternatifnya