- Calon nasabah menyerahkan fotocopy surat nikah (khusus untuk yang sudah menikah).
- Calon nasabah merupakan pelaku UMKM yang dibuktikan dengan fotocopy NIB/ Nomor Induk Usaha, atau bisa menggunakan Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), dan SIUP dari pejabat berwenang.
Baca Juga: Sudah Cair! Gaji ke-13 ASN Kab. Bone Bolango Total Rp17 Miliar Untuk DPRD Hingga PPPK
- Calon nasabah memiliki pendapatan rutin secara harian, mingguan, dan atau bulanan.
- Calon nasabah memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHBG, dan juga wajib menyerahkan fotocopy rekening listrik/telepon.
- Calon nasabah menyerahkan surat keterangan domisil dari RT/RW apabila alamatnya berbeda dengan yang tertulis di KTP.
- Calon nasabah tidak sedang mendapatkan fasilitas pinjaman dana dari program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnya.
- Calon nasabah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung lain yang diminta apabila diperlukan.
Mekanisme Pengajuan dan Transaksi KUR Pegadaian Syariah
1. Anda tertarik mengajukan pinjaman dana ke KUR Pegadaian Syariah.