KABAR GEMBIRA, Kemenkeu Beri Tunjangan Baru Untuk PNS Menjelang Idul Adha, Nominalnya Besar…

- 9 Juni 2023, 09:07 WIB
Inilah aturan resmi dari Kemenkeu tentang pemberian tunjangan baru untuk para PNS pada Idul Adha, nominalnya besar.
Inilah aturan resmi dari Kemenkeu tentang pemberian tunjangan baru untuk para PNS pada Idul Adha, nominalnya besar. /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com - Idul Adha, salah satu momen penting bagi umat Muslim, sebentar lagi akan tiba. Tidak hanya merupakan saat untuk merayakan dan menghormati pengorbanan Nabi Ibrahim, tetapi juga merupakan momen yang penuh dengan berkah dan kegembiraan, termasuk kepada para PNS.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia, Idul Adha tahun ini akan menjadi lebih spesial karena mereka akan menerima tunjangan baru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip informasi terbaru, Kemenkeu telah menerbitkan aturan yang memungkinkan PNS mendapatkan tunjangan baru menjelang perayaan Idul Adha. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS yang telah memberikan kontribusi besar dalam melayani negara.

Baca Juga: HORE, Kabar Gembira Untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Sudah Cair...

Pemerintah telah lama berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, dan langkah ini adalah salah satu dari upaya mereka untuk mewujudkannya. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara resmi menandatangani peraturan menteri keuangan (PMK) yang menetapkan tunjangan baru ini.

Dengan PMK yang telah diterbitkan, pagu anggaran untuk pemberian tunjangan baru kepada PNS kini telah tersedia.Tunjangan baru yang ditetapkan oleh Kemenkeu adalah tunjangan uang lauk pauk bagi PNS.

Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan golongan PNS. Bagi PNS golongan I dan II tunjangan yang disediakan adalah sebesar Rp35.000 per hari. Adapun PNS Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan PNS Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

Dengan tambahan tunjangan ini, perayaan Idul Adha para PNS akan menjadi lebih membahagiakan. Uang dari tunjangan baru ini dapat digunakan untuk membeli hewan kurban, yang merupakan tradisi penting dalam perayaan Idul Adha.

Para PNS dengan golongan tertinggi juga akan menerima tunjangan yang lebih tinggi, sehingga memberikan keadilan dan penghargaan bagi mereka yang telah lama berbakti kepada negara.

Aturan mengenai tunjangan baru ini telah berlaku sejak diundangkan, sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Dengan demikian, PNS dapat langsung merasakan manfaat dari kebijakan ini saat merayakan Idul Adha.

Kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, karena para PNS akan menggunakan tunjangan baru mereka untuk membeli hewan kurban dari peternak lokal. Hal ini akan membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dalam kesimpulannya, Kemenkeu memberikan kabar gembira kepada para PNS menjelang Idul Adha dengan memberikan tunjangan baru. Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS yang telah berjuang untuk negara.

Dengan adanya tunjangan baru ini, perayaan Idul Adha para PNS akan menjadi lebih berkesan dan membahagiakan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para PNS dan masyarakat secara keseluruhan.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x