Mengenai penyaluran THR dan gaji 13 tahun 2023, terdapat penambahan transfer dana dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun untuk pemerintah daerah.
Di beberapa daerah sudah mencairkan tunjangan gaji 13 tahun 2023 sebagaimana yang disampaikan oleh BRM Bambang Irawan selaku Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Bagi ASN PPPK, Polri, PNS, TNI dan pejabat lainnya, termasuk guru ASN baik sertifikasi dan non sertifikasi dapat mengecek penyaluran gaji 13 tahun 2023 melalui instansi daerah masing-masing.
Demikian informasi mengenai penyaluran tunjangan ASN untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi tahun 2023 berupa gaji 13 yang diberikan pemerintah pada bulan Juni sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara lengkap dapat disimak dalam laman terkait.***