BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengumumkan nominal bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik di seluruh Indonesia.
Program PIP ini memiliki tujuan untuk membantu meringankan beban dana atau biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu. Dalam pengumuman resminya, Kemendikbud memberikan rincian nominal bantuan sesuai dengan tingkat pendidikan.
Sebagaimana dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman Puslapdik Kemdikbud, dalam bantuan PIP ini, peserta didik tingkat SD, SDLB, dan Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000,- per tahun.
Namun, terdapat pengecualian untuk siswa baru dan siswa kelas akhir yang akan menerima bantuan sebesar Rp225.000,-. Sehingga, bantuan PIP ini dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan mengurangi beban keuangan keluarga.
Sementara itu, peserta didik tingkat SMP, SMPLB, dan Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750.000,- per tahun. Sama seperti tingkat pendidikan sebelumnya, siswa baru dan siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp375.000,-.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu peserta didik dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi tuntutan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi. Meski dana yang diberikan tidak terlalu banyak, akan tetapi dapat memberikan keringanan bagi para siswa yang membutuhkan.