Jumlah Besaran Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Ini Kata Sri Mulyani

- 23 Juni 2023, 07:46 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan soal besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan soal besaran kenaikan gaji PNS tahun 2024 /Biro Pers Setpres/

BERITASOLORAYA.com - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, telah mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024. Mengenai info terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024, diketahui pada tahun 2019 pemerintah sempat menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan rata-rata kenaikan sebesar 5%.

Kenaikan gaji PNS sebelumnya ditujukan sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai, kemungkinan termasuk pula tujuannya dalam rencana kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Gaji PNS yang sebelumnya mengalami kenaikan telah disahkan tanggal 13 Maret 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal adanya Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Tidak Boleh Lagi Direkrut Pemda, Ini Janji Menpan RB untuk Non ASN sebelum November 2023

Gaji terendah pegawai PNS menjadi menjadi Rp1.560.800 yang sebelumnya Rp1.486.500 adalah untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun.

Gaji tertinggi pegawai PNS menjadi Rp5.901.200 yang sebelumnya Rp5.620.300 adalah untuk golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun.

Adapun untuk gaji PNS golongan lainnya atas kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Lantas, bagaimana info lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS tahun 2024?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah