HORE, Kenaikan Tunjangan Kinerja Disebut tidak Bebani APBN, Kemenkeu: Tapi PNS Diminta Lakukan Ini

- 27 Juni 2023, 11:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Youtube Kementerian Keuangan

Sementara itu, mengenai tujuan dari pemberian kenaikan tukin ini yakni sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah memberikan jasanya kepada bangsa Indonesia.

Termasuk kenaikan tunjangan kinerja bagi ketiga kementerian dan lembaga karena untuk peningkatan kualitas reformasi dan birokrasi.

Baca Juga: YANG DITUNGGU, TPG Triwulan 2 Cair Tanggal Berapa? Guru Sertifikasi Bakal Dapat Rejeki Nomplok

“Hal serupa (kenaikan tukin) tentu terus dilakukan dan didorong terjadi di kementerian atau lembaga lain. Namun, semuanya melalui proses penilaian di Kemenpan RB. Untuk kementerian lain sedang berlangsung (penilaian untuk kenaikan tunjangan kinerja),” kata Isa.

Bagi kementerian atau lembaga lain yang dinilai memiliki kinerja reformasi dan birokrasi yang baik pasti akan diberikan kenaikan tunjangan kinerja.

Namun, Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk kenaikan tunjangan kinerja di tahun 2023 ini berguna untuk mendorong optimalisasi belanja pegawai yang disediakan.

Baca Juga: Penghapusan Tenaga Honorer Berikan Ancaman Nyata untuk Banyak Lembaga, Bawaslu Ungkap Hal Ini...

Sementara, penyesuaian baru akan dilakukan melalui analisa pada tahun berikutnya.

Adapun Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan jika tunjangan kinerja PNS akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kerja.

Menurutnya, skema lama pemberian tukin dinilai tidak mendorong PNS dapat meningkatkan kinerjanya karena menganggap tunjangan kinerja sebagai haknya.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah