Ketiga, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri ini dilakukan atas kehendak sendiri, dan tunjangan langsung dihentikan pada bulan tersebut.
Keempat, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pencairan TPG dihentikan pada bulan terkait.
Kelima, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang sedang menjalani tugas belajar. Pencairan dihentikan saat guru sertifikasi sedang menjalani tugas belajar tersebut.
Keenam, TPG tidak dicairkan bagi guru sertifikasi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru. Penghentian TPG dilakukan pada bulan tersebut.
Baca Juga: MASIH DIBUKA PPDB Banten 2023 Jalur Zonasi, Cek Cara Daftar dan Jadwal Selengkapnya di Sini
Itulah beberapa alasan mengapa TPG, termasuk untuk TW 2 tidak dicairkan bagi guru sertifikasi atau dihentikan oleh pemerintah daerah.
Diketahui hingga saat ini, berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, baru guru sertifikasi di Kabupaten Garut saja yang sudah menerima TPG TW 2 tahun 2023.
Sementara itu, pencairan TPG triwulan 1 sudah dilakukan untuk lebih dari 50 daerah.***