TPG TW 2 2023 Kapan Cair? Sayang Sekali, Kategori Guru Sertifikasi Ini Tidak Akan Menerima Tunjangan Profesi

- 5 Juli 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan TPG TW 2 untuk guru sertifikasi tidak cair
Ilustrasi. Berikut ini alasan TPG TW 2 untuk guru sertifikasi tidak cair /freepik.com/wayhomestudio

BERITASOLORAYA.com – Sudah lewat satu bulan dari jadwal pencairan TPG TW 2 atau tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2023. Lantas, TPG TW 2 2023 kapan cair? Hal ini terus menjadi pertanyaan para guru sertifikasi yang sudah terdaftar sebagai penerima TPG.

Berdasarkan jadwal resmi dari Kemdikbud, TPG TW 2 2023 seharusnya cair pada bulan Juni. Ketentuan ini berdasarkan aturan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Pencairan TPG triwulan 2 dilakukan setelah sinkronisasi data pada akhir Mei.

Penerima tunjangan profesi guru ditentukan pada waktu sinkronisasi data. Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi yang akan dinyatakan sebagai penerima TPG TW 2 tahun 2023.

Para guru sertifikasi perlu melakukan pembaruan data terlebih dahulu di Dapodik. Data tersebut kemudian divalidasi oleh Puslapdik agar tersinkronisasi antara data di Dapodik dengan SIM-Tun.

Baca Juga: SEGERA CEK Posisi Sementara PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA dan SMK, Begini Caranya

Jika guru sertifikasi telah ditetapkan sebagai penerima TPG TW 2, tunjangan profesi tersebut akan dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di rekening kas umum daerah.

Guru sertifikasi penerima TPG TW 2 akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank masing-masing penerima. Jumlahnya sebesar satu kali gaji sesuai ketentuan.

Keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru bisa saja terjadi karena berbagai masalah. Umumnya, kendala-kendala yang membuat TPG TW 2 terlambat di antaranya karena data Dapodik tidak sesuai, serdik tidak terdaftar atau tidak linier, dan sebagainya.

Jika mengalami kendala-kendala tersebut, masalah bisa segera diperbaiki dan guru sertifikasi akan tetap menerima haknya.

Baca Juga: YES, Sri Mulyani Akan berikan 2 Uang Tambahan Bagi PNS di Bulan Juli 2023, Besarannya Adalah...

Namun perlu diketahui, tidak semua guru sertifikasi akan menerima TPG. Dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 juga dijelaskan kategori guru yang akan dihentikan dalam menerima tunjangan ini.

Setidaknya ada enam alasan mengapa guru sertifikasi tidak menerima TPG TW 2 tahun 2023 meski telah mengantongi sertifikat pendidik.

Alasan pertama, TPG dihentikan bagi guru sertifikasi yang telah meninggal dunia. Pembayaran TPG tidak bisa diserahkan ke ahli waris. Penghentian pembayaran dilakukan satu bulan setelah guru meninggal.

Alasan kedua, guru sertifikasi yang telah mencapai batas usia pensiun juga tidak akan lagi menerima TPG atau secara resmi penyaluran TPG dihentikan. Penghentiannya pun dilakukan pada bulan berikutnya setelah pensiun.

Baca Juga: AKHIRNYA DPR Sarankan Kelulusan PPPK Teknis 2022 Gunakan Sistem Ranking bagi Peserta Tidak Lolos PG

Alasan ketiga, bagi guru sertifikasi yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas kehendak atau keinginan sendiri, TPG akan ikut berhenti. Saat menyatakan mundur dari jabatan gurunya, TPG dihentikan pada bulan itu juga.

Alasan keempat, bagi guru sertifikasi yang terkena pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, TPG akan langsung dihentikan di bulan tersebut.

Alasan kelima, bagi guru sertifikasi yang sedang menempuh tugas belajar juga TPG akan disetop pada bulan di saat guru tersebut dinyatakan tengah menempuh tugas belajar.

Alasan keenam, jika guru sertifikasi tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, TPG akan langsung dihentikan pada bulan berkenaan.

Keenam alasan ini yang membuat TPG TW 2 dan triwulan lainnya tidak akan dicairkan untuk guru sertifikasi meski mengantongi sertifikat pendidik.

Karena selain kepemilikan sertifikat pendidik dan status sebagai guru sertifikasi, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan TPG.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x