Presiden Imbau GAJI 13 PENSIUNAN PNS Wajib Dikembalikan ke Negara Jika Hal Ini Terjadi, Catat!

- 4 Juli 2023, 10:41 WIB
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat kondisi pensiunan yang wajib mengembalikan gaji 13 ke negara
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, terdapat kondisi pensiunan yang wajib mengembalikan gaji 13 ke negara /covid19.go.id/

BERITASOLORAYA.com - PT TASPEN (Persero) telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjadi penyelenggara pembayaran gaji 13 kepada para pensiunan PNS, sesuai dengan keputusan yang tercantum dalam regulasi resmi.

Para pensiunan yang memenuhi syarat akan menerima gaji 13 sesuai dengan ketentuan dan waktu yang ditetapkan. Namun, terdapat aturan dan kondisi tertentu yang mengharuskan pensiunan untuk mengembalikan gaji 13 kepada negara.

Proses penyaluran gaji 13 tahun 2023 untuk peserta pensiunan telah dimulai sejak tanggal 5 Juni 2023. Direktur Utama PT TASPEN, A.N.S Kosasih, menjelaskan bahwa gaji 13 bukanlah gaji tambahan harian, melainkan merupakan tunjangan tahunan sebagai bentuk penghargaan kepada ASN.

Melalui situs resminya, PT TASPEN juga menjelaskan beberapa ketentuan terkait penyaluran gaji 13, mulai dari besaran yang akan diterima hingga aturan bagi pensiunan yang menerima lebih dari satu gaji 13.

Baca Juga: FIX TANPA TES! Simak 4 Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Pengadaan PPPK Guru 2023

Pemerintah juga telah mengatur penyaluran gaji 13 untuk pensiunan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Nominal gaji 13 yang akan dikantongi pensiunan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang didapatkanya pada bulan Mei 2023. Komponen ini mencakup pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tambahan penghasilan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x