SUDAH CAIR, TPG Triwulan 2 Tahun 2023 di Daerah-Daerah Ini Sudah Meleleh, per Juli, Ada Daerahmu?

- 17 Juli 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daerah-daerah yang sudah cair TPG triwulan 2 tahun 2023 per bulan Juli ini. Cek apakah daerahmu termasuk?
Ilustrasi. Berikut ini daerah-daerah yang sudah cair TPG triwulan 2 tahun 2023 per bulan Juli ini. Cek apakah daerahmu termasuk? /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – TPG triwulan 2 tahun 2023 sudah mulai cair di beberapa daerah. Selamat bagi guru sertifikasi yang berada di daerah-daerah berikut. Simak artikel ini untuk mendapat informasi selengkapnya.

Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitasnya.

Para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag berhak mendapatkan tunjangan yang juga disebut Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Bagi guru sertifikasi ASN daerah yang berada di bawah naungan Kemdikbud, TPG diberikan per triwulan atau tiga bulan sekali sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022. Besaran TPG adalah sebesar satu kali gaji pokok per bulannya.

Sudah banyak daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan 1 tahun 2023. Per bulan Juli ini, pun sudah ada beberapa daerah yang mencairkan TPG triwulan 2 tahun 2023.

Baca Juga: 5 Hal Sebabkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tidak Cair, Cek Juknisnya

Lalu, daerah mana saja yang sudah cair TPG triwulan 2 tahun 2023 per bulan Juli 2023? Berikut daftar daerah tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari hasil pengamatan kanal YouTube Guru Abad 21.

1. Garut

2. Mamuju Tengah

3. Tanah Datar

4. Toraja Utara

5. Seruyan SMA

6. Sidrap

7. Muratara

8. Bandar Lampung

9. Ciamis

10. Medan SMA

11. Bulungan

12. Kayong Utara

13. Muara Enim

14. Kab. Bandung

15. Lampung Barat

16. Prov. Kalbar.

Jadwal Pencairan TPG

Sebenarnya aturan mengenai jadwal pencairan TPG bagi guru ASN daerah di bawah naungan Kemdikbud telah tercantum dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah yang memenuhi syarat penerima tunjangan. Bagi penerima tunjangan sertifikasi atau TPG, syarat mutlak yang harus dimiliki guru adalah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: SELAMAT BERGABUNG, Penetapan NIP PPPK Guru Formasi 2022 Sudah Tuntas, Ini Pesan Kanreg 1 BKN

Berikut ini jadwal pencairan TPG berdasarkan Permendikbud tersebut.
1. TPG triwulan 1
- Proses sinkronisasi: 28/29 Februari
- Pembayaran mulai Maret

2. TPG triwulan 2
- Proses sinkronisasi: 31 Mei
- Pembayaran mulai Juni

3. TPG triwulan 3
- Proses sinkronisasi: 31 Agustus
- Pembayaran mulai September

4. TPG triwulan 4
- Proses sinkronisasi: 31 Oktober
- Pembayaran mulai November.

Nah, untuk mendapatkan info update mengenai tunjangan, bansos, dan lain-lain, kunjungi laman Google News kami***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah