Cair Bulan Agustus! BLT Kemiskinan Ekstrim Sebesar Rp900.000, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 31 Juli 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi BLT Kemiskinan Ekstrim
Ilustrasi BLT Kemiskinan Ekstrim /Tangkap layar sippn.menpan.go.id

Baca Juga: Imbas 2,3 Juta Honorer dan Non ASN Tidak Boleh Bekerja di Akhir November 2023. MenpanRB Beri Kelonggaran...

Dengan demikian bantuan sosial BLT akan kembali dicairkan pada Bulan Agustus 2023. Sedangkan untuk tanggal detail pencairannya ditentukan oleh pejabat desa masing-masing tempat.

Per bulannya, bansos sebesar Rp300.000 akan diberikan kepada para penerima. Bila ditotal per tahun, penerima BLT akan menerima sebesar Rp3.600.000. 

Proses pencairan BLT itu sendiri dilakukan per 3 bulan, sehingga para penerima mendapat Rp900.000 untuk sekali proses pencairannya. 

Sedangkan pencairan tahap 3, Bansos BLT dihitung dari bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023.

Baca Juga: AYO SIAP-SIAP, Daftar Seleksi CPNS 2023 dengan Berkas Berikut, Hayo Siapa yang Belum Lengkap?

Untuk persyaratan atau ketentuan penerima BLT Kemiskinan Ekstrim adalah sebagai berikut:

1. Warga miskin.

2. Bukan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah