Dengan demikian bantuan sosial BLT akan kembali dicairkan pada Bulan Agustus 2023. Sedangkan untuk tanggal detail pencairannya ditentukan oleh pejabat desa masing-masing tempat.
Per bulannya, bansos sebesar Rp300.000 akan diberikan kepada para penerima. Bila ditotal per tahun, penerima BLT akan menerima sebesar Rp3.600.000.
Proses pencairan BLT itu sendiri dilakukan per 3 bulan, sehingga para penerima mendapat Rp900.000 untuk sekali proses pencairannya.
Sedangkan pencairan tahap 3, Bansos BLT dihitung dari bulan Juli, Agustus dan September tahun 2023.
Baca Juga: AYO SIAP-SIAP, Daftar Seleksi CPNS 2023 dengan Berkas Berikut, Hayo Siapa yang Belum Lengkap?
Untuk persyaratan atau ketentuan penerima BLT Kemiskinan Ekstrim adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin.
2. Bukan bagian dari ASN atau Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri aktif.