Cair Bulan Agustus! BLT Kemiskinan Ekstrim Sebesar Rp900.000, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut

- 31 Juli 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi BLT Kemiskinan Ekstrim
Ilustrasi BLT Kemiskinan Ekstrim /Tangkap layar sippn.menpan.go.id

3. Tidak pernah mendapat bantuan dari Pemerintah seperti: BPNT, PKH, Kartu Prakerja ataupun bantuan lainnya.

4. Warga yang dimaksud adalah mereka yang memiliki  penghasilan Rp20.000 per hari atau lebih rendah dari Rp500.000 per bulan.

5. Memiliki penghasilan kurang dari Rp11.000, dengan jumlah per bulan kurang dari Rp300.000.

6. Keluarga yang tidak bekerja atau kehilangan pekerjaannya.

7. Terdapat anggota keluarga yang mengalami sakit kronis atau penyakit menahun.

Baca Juga: RESMI! Untuk Semua PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Uang Istimewa. Syaratnya Dikecualikan untuk Gol Ini...

Lebih lanjut, pendataan maupun survei di lapangan dibutuhkan dalam menentukan pemberian BLT kepada masyarakat yang membutuhkan, agar tepat sasaran. 

Selain itu, untuk calon penerima, mereka akan mendapatkan undangan resmi dari pejabat desa atau kelurahan setempat, sehingga tidak sembarang orang mendapatkan bantuan ini.

Sebagai informasi, BLT Kemiskinan Ekstrim hanya ditujukan kepada 10 orang per desa yang ditempati.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah