ALHAMDULILLAH! Tak Hanya PNS, ASN PPPK Juga Akan Dapat Kenaikan Gaji, Kemenpan RB Sebut Ada 2 Jenis Kenaikan

- 2 Agustus 2023, 21:52 WIB
Akhirnya tidak hanya PNS,  namun ASN PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara berkala dan gaji istimewa dari info Kemenpan RB
Akhirnya tidak hanya PNS, namun ASN PPPK juga akan merasakan kenaikan gaji secara berkala dan gaji istimewa dari info Kemenpan RB /Tangkap layar Instagram @nunuksuryani/

Merujuk pada PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa kenaikan gaji berkala dapat diberikan kepada ASN PPPK jika telah memenuhi persyaratan tertentu.

Menurut Menteri PANRB, persyaratan yang terdapat dalam PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 tersebut yaitu telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala bagi PPPK.

Selain itu, persyaratan lainnya untuk memperoleh kenaikan gaji berkala bagi ASN PPPK adalah mendapatkan predikat minimal baik dalam penilaian kinerja dua tahun terakhir sesuai dengan aturan tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi ASN PPPK golongan gaji V. Sesuai dengan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dijelaskan bahwa PPPK dengan golongan gaji V dapat diberikan kenaikan gaji berkala jika memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: ATURAN BARU Seleksi Kepala Sekolah Tahun 2023. Ada 6 Kriteria dan Satu Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” jelas Anas.

Selain kenaikan gaji berkala, Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa ASN PPPK akan memperoleh kenaikan gaji istimewa.

Berbeda dengan syarat kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa akan diberikan kepada ASN PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah