Sri Mulyani Optimis Realisasi KKP 2023 Tembus Rp753 Miliar, Triwulan II di Atas Rp400 Miliar

- 4 Agustus 2023, 07:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan membeberkan realisasi nilai transaksi dari Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang mencapai lebih dari Rp400 miliar per triwulan II 2023. Nilai transaksi KKP menurut Sri Mulyani terus meningkat di tiap tahunnya. Hingga pada triwulan II nilai transaksi KKP mencapai nominal Rp427 miliar.

Saat pertama dirilis di 2019 nilai transaksi KKP menginjak angka Rp243 miliar dalam satu tahun. Kemudian, di tahun 2022 nilai transaksi meningkat ke Rp753 miliar.

Untuk itu Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju tersebut dapat optimis jika realisasi penggunaan KKP tahun ini akan lebih besar dari tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-78, Ada 'Kado' yang Disiapkan DPR untuk Tenaga Honorer, Alhamdulillah Non ASN Siap-siap!

"Kami optimistis penggunaan KKP tahun ini akan terus lebih tinggi dari penggunaan KKP tahun lalu," ujarnya pada Kamis, 3 Agustus 2023 dalam kegiatan Temu Bisnis Tahap VI yang bertempat di Jakarta.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Penggunaan KKP dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 terkait Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKP.

Penggunaan KKP telah mulai diimplementasikan di seluruh satuan kerja pengelolaan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mulai tanggal 1 Juli 2019 lalu.

Sri Mulyani menyatakan penggunaan KKP berhasil membuat pemerintah melakukan pelacakan APBN jauh lebih cepat serta akurat.

Baca Juga: Plot Twist! Bantah Isu Dugem, Anak Pinkan Mambo Justru Ungkap Perilaku Mengejutkan Ibunya

"Dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah, kita bisa lebih akuntabel dan bersifat akurat serta tepat waktu dalam memonitor penggunaan anggaran belanja pemerintah," jelas Menteri Keuangan kemudian.

Menteri Keuangan bersama Kementerian Keuangan berinovasi bersama Bank Indonesia untuk meluncurkan pula KKP Domestik untuk membantu memfasilitasi pembelian barang dan jasa pemerintah.

KKP Domestik tersebut akan berguna untuk pemerintah pusat dan daerah menggunakan skema pembayaran Kartu Kredit Pemerintah, mengadopsi proses pembayaran secara domestik.

Untuk mendukung implementasi penggunaan KKP, BI juga telah merilis layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) khusus untuk memudahkan penggunaan KKP.

Baca Juga: Kagum dengan dr. Richard Lee, Inara Rusli Puji dr. Richard Pecahkan Rekor Omzet Rp8 M di Shopee Live

QRIS tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2022 lalu dan tahun ini telah tercipta KKP QRIS dalam bentuk fisik.

Peluncuran KKP Domestik dari BI menjadi upaya implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Thn. 2022 terkait tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Koperasi, dan Usaha Kecil Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah pusat maupun daerah, tahap awal program tersebut dilakukan melalui interkoneksi dengan QRIS.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah